Viral Teror DC Pinjol sampai Bunuh Diri, Nasabah bisa Melapor

Minggu 24-09-2023,14:47 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Muninggar Setiyo Rini

RADAR TEGAL -  Baru-baru ini viral kasus teror DC pinjol sampai nasabahnya bunuh diri. Hal ini menjadi perbincangan orang ramai.

Teror DC pinjol sampai sebabkan nasabahnya bunuh diri bisa dibilang kasus yang lumayan tragis. Sebabnya hal tersebut mengakibatkan nyawa melayang.

Sebenarnya bagaimana hukum teror DC pinjol tersebut. Bagi pinjaman yang sudah legal menurut OJK, perusahaan sebenarnya di larang untuk melakukan ancaman apalagi teror.

Hal tersebut sudah tertuang dalam aturan OJK. Bagi nasabah yang terkena ancaman bahkan teror, tenang saja, nasabah sendiri bisa menggunggatnya.

Ancaman atau bahkan teror yang dilakukan DC sudah jelas merupakan hal yang salah. Sehingga nasabah bisa mengguggatnya berdasarkan aturan ini.

BACA JUGA:Hal Wajib Ketahui DC Pinjol Datang Ke Rumah, Bawa Sertifikat Profesi, Boleh Usir Kalau Kondisinya Begini

DC Pinjol dapat Dipidana

Bedasar peraturan ini maka DC dapat dipidana. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):

"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA:Pinjaman Online KUR BRI Tanpa Jaminan dan DC Lapangan, Aman untuk Usaha dan Tidak Buat Waswas Nasabah Galbay

Cara Melaporkannya

Untuk nasabah yang terkena teror bisa melaporkan ke polisi maupun OJK. Caranya dengan mengumpulka bukti teror yang dilakukan DC.

Kemudian laporkan ke OJK dengan mengirimi email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Atau nasabah bisa melapor ke polisi dengan mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.

Itulah hal yang bisa dilakukan nabah jika terkena teror. Sebelum ada DC yang menghampirimu ada baiknya dengan membayar pinjol tepat waktu. Agar lebih aman gunakan pula pinjol legal.***

Kategori :