RADAR TEGAL - Peringatan tegas Polda Metro Jaya terhadap keberadaan DC pinjol legal. Polisi akan bertindak tegas jika mereka ketahuan melakukan aksi yang tidak menyenangkan.
Misalnya DC pinjol legal yang melakukan aksi teror ke nasabahnya. Penegasan ini disampaikan Polda Metro Jaya usai ramai dugaan nasabah galbay pinjol yang nekat mengahiri hidupnya.
Kabar tersebut beredar massif di media sosial, setelah diduga ada nasabah AdaKami yang nekat bunuh diri. Itu diduga dilakukannya usai mendapatkan penagihan tak wajar dari DC pinjol legal.
Apalagi jika ternyata benar apa yang dilakukan DC pinjol legal tersebut merupakan pelanggaran pidana. Polisi berjanji akan melakukan tindakan tegas, sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
"Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 22 September 2023.
Ade Safri menegaskan Polda Metro Jaya meminta perusahaan pinjol mematuhi aturan dalam proses penagihan kepada para debiturnya. Penagihan tidak dilakukan dengan mengancam atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Tindakan DC pinjol legal
Menurutnya, keberadaan perusahan pinjol tidak salah selama memiliki legal standing dari operasional yang dilakukannya. "Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya."
Sementara itu, Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut korban bunuh diri yang diduga akibat tejerat pinjol berdomisili di Baturaja, Sumatra Selatan (Sumsel). Fakta itu terungkap usai tim berkomunikasi dengan admin akun di Twitter yang mengunggah informasi korban pinjol itu.
"Bahwa admin mendapatkan informasi dari teman sepupu dari korban yang meninggal bunuh diri dimaksud. Selanjutnya admin mengupload unggahan tersebut di akun X admin," tambah Ade.
Dari informasi tersebut, kemudian Polda Metro Jaya menyarankan admin untuk menyampaikan kepada keluarga korban DC pinjol legal tersebut. Yakni agar melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor Kepolisian terdekat.
Menurut Ade Safri, laporan kepada pihak kepolisian terdekat dalam rangka efektivitas dan efisiensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nnantina. Salain itu, pihak kepolisian juga menjamin akan profesional dan akuntable dalam ungkap kasus dimaksud.
"Apabila dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," pungkas Ade.
Demikian informasi tentang ulah DC pinjol legal OJK yang diduga menyebabkan seorang nasabah galbay nelat mengakhiri hidupnya. (*)