“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerjasama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri,” ungkapnya.
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” pungkasnya.
Demikian informasi tentang dugaan DC pinjol legal AdaKami yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang meresahkan. (*)