RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas tentang bagaimana sejarah kemunculan debt collector pinjol dan bagaimana praktik penagihan yang dilakukan.
Namun, seberapa banyak yang kita ketahui tentang sejarah dan cara kerja profesi ini?
Debt collector sebenarnya telah ada sejak zaman dahulu, meskipun bentuknya tidak sama seperti sekarang. Di masa lalu, pemilik perusahaan atau kreditur akan menagih utang secara langsung kepada debitur yang memiliki tunggakan.
Namun, seiring dengan perkembangan masyarakat dan bisnis, praktik penagihan utang pun berubah. Perusahaan jasa pinjaman seperti pinjol akan menyewa seorang debt collector untuk menagih utang debitur yang tertunggak.
Mereka bertindak atas nama kreditur atau perusahaan penagih utang dan seringkali turun langsung ke lapangan.
Cara kerja debt collector pinjol biasanya dilakukan dengan cara-cara kekerasan bahkan sampai mengintimidasi target dalam upaya penagihan utang. DC akan melakukan segala cara agar target dapat membayar utang.
Peran dan Praktik Debt Collector
Cara kerja debt collector pinjol seringkali melibatkan kunjungan ke rumah peminjam yang telat membayar utang setelah menerima peringatan sebelumnya.
Pada tahap awal, mereka biasanya mengingatkan peminjam terkait waktu jatuh tempo utang. Namun, dalam beberapa kasus, cara kerja debt collector bisa sangat mendesak bahkan hingga mencapai tingkat intimidasi.
Terkadang, kekerasan juga menjadi alternatif terakhir bagi mereka dalam upaya menagih utang, meskipun tindakan seperti itu ilegal dan melanggar hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penagihan utang yang dilakukan debt collector menjadi perhatian publik.
Terdapat berbagai laporan mengenai perilaku arogan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah debt collector, terutama dalam industri pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA:Rekomendasi Layanan Pinjaman Online Terpercaya Tanpa Debt Collector, Mudah dan Aman
Sebagai respons terhadap masalah ini, pemerintah dan otoritas pengawas keuangan telah mengambil tindakan. Mereka telah mengeluarkan regulasi yang melarang kekerasan verbal maupun non-verbal dalam praktik penagihan utang.