Laporan dana BOSP Tidak Tepat Waktu, Sekolah Bisa Terkena Sanksi Berikut

Jumat 22-09-2023,22:52 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Sekolah yang tidak melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ternyata bisa terkena sanksi. Itu, berupa pengurangan alokasi hingga penghapusan.

Selain itu, penggunaan BOSP juga kerap dipermasalahkan sejumlah pihak. Pasalnya, mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri mengatakan jika tidak tepat waktu dalam melakukan pelaporan, sekolah atau satuan pendidikan bisa terkena sanksi. Itu, sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022 pasal 53 dan 54.

"Di dalam pasal itu menyebutkan, sanksi yang sekolah dapatkan jika terlambat melaporkan penggunaan BOSP akan mendapatkan pengurangan dana atau pinalti sebesar 2 persen. Serta seterusnya, bahkan pemberhentian total penyaluran,"katanya usai membuka workshop percepatan pelaporan.

Menurut Fikri, sejumlah pihak juga kerap mempermasalahkannya. Sebab, dianggap tidak sesuai prosedur dan aturan ataupun sebagainya. 

"Karenanya, melalui kegiatan ini, akan memperjelas terkait penggunaan dana BOSP untuk apa saja. Termasuk pelaporannya yang harus tepat waktu,"ujarnya.

Fikri berharap, setelah workshop makapenggunaan dana BOSP dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Serta bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan tidak ada masalah. 

Koordinator Keuangan dan BMN Kemendikbudristek RI Arifin SAP menegaskan tahap pertama dana BOSP, seharusnya sudah dilaporkan pada Juni. Namun diberikan kelonggaran hingga Juli.

"Jika pelaporan melebihi Juli atau pada Agustus, maka akan dikenai sanksi pinalti 2 persen. Kalau pelaporan di September maka pinalti 3 persen, Oktober 4 persen hingga seterusnya,"tandasnya.

Menurut Arifin, penggunaan dana BOS sudah tercantum dalam petunjuk teknisnya. Semua sudah terintegrasi pembelanjaannya menggunakan E-katalog lokal. 

"Harapannya dana BOSP juga turut membangkitkan sektor ekonomi lokal,"pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal M Ismail Fahmi mengungkapkan, pihaknya menyambut baik upaya percepatan pelaporan penggunaan dana BOSP. Baik untuk guru maupun kepala sekolah. 

"Dengan harapan agar semua berjalan dengan tanpa kendala. Termasuk dalam hal pelaporannya bisa tepat waktu,"ujar Fahmi. ***

Kategori :