RADAR TEGAL - Pinjol AdaKami merupakan sebuah lembaga pinjaman dana yang ada bisa kalian gunakan. Pinjol ini menyediakan fasilitas di mana kalian bisa meminjam tanpa adanya jaminan apapun.
AdaKami dijalankan atau bekerja sama dengan PT Pembiayaan Digital Indonesia (PT PDI), merupakan sebuah perusahaan yang mengelola hukum atau nadan hukum Indonesia yang bekerja dalam bidang teknologi finansial.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay
Fasilitas yang ditawarkan oleh Pinjol AdaKami sangat menarik yang mana limit pinjaman mulai dari Rp3 juta hingga mencapai Rp20 juta. Dilengkapi dengan tenor 3-12 bulan, selain itu, ada suku bunga yang ditawarkan ke peminjam sebesar 36% per tahunnya. Satu lagi untuk biaya layanan mandiri mencapai 1,42% dari pokok pinjaman.
Pinjol AdaKami juga menggunakan sebuah teknologi informasi yang digunakan sebagai landasan inovasi perusahaannya. Hal itu, lebih mengutamakan untuk pelayanan yang satbil, lancar, cepat, dan mudah untuk calon peminjam.
Baca Juga: DC? Berikut Tips Cara Menghindari Debt Collector, Alternatif yang Lebih Aman
Pinjol AdaKami Legal atau Ilegal?
AdaKami salah satu pinjol yang bisa kalian percaya karena sudah terdaftar dan memiliki izin dari (OJK) Otoritas Jasa Keuangan. Jika pinjol yang mencantumkan PT Pembiayaan Dogital Indonesia sudah pasti resmi dari OJK.
Adapun kewajiban yang harus Pinjol AdaKami lakukan, yatu pada POJK/77 yang mana merupakan peraturan tentang penyimpanan data identitas pengguna agar tetap aman di wilayah Indonesia dan tidak sampai tersebar luas.
Dalam situs resmi Pinjol AdaKami sudah terlihat jelas mencantumkan alamat kantor dan kontak pihak AdaKami yang bisa dihubungi dengan jelas. Artinya, dengan adanya informasi, jika AdaKami melakukan pelanggaran, maka akan dituntut hingga pencabutan izin usahanya.
Baca Juga: 21 Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan 2023, Cocok Untuk Nasabah Galbay
Ketentuan & Persyaratan Pinjol AdaKami
Mengapa Pinjol AdaKami terpercaya karena memenuhi kriteria dalam (PLPMBTI) yang legal di Indonesia. Berikut persyaratannya:
- Modal setor minimal Rp1 miliar.
- Mempunyai sistem informasi yang aman dan andal.
- Adanya kebijakan perlindungan konsumen.
- Berikutnya kebijakan penyelesaian sengketa.
- Melakukan kebijakan pengaduan nasabah.
- Memiliki kebijakan transparansi informasi.
- Adanya ketentuan manajemen resiko
- Lolos kebijakan anti pencucian uang
- Tidak adanya atau aman dari pendanaan terorisme.
Baca Juga: 4 Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal, Perhatikan Identitas Penagih Hutang