Dari Sikap Arogan Hingga Ancaman, Begini Cara Melaporkan Perlakuan Tidak Etis DC Pinjol Lapangan ke OJK

Kamis 21-09-2023,03:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejatinya memiliki fungsi untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk kerugian, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

Untuk melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut:

1. Kunjungi kantor OJK

Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat untuk membuat laporan pengaduan. Kantor OJK berada di seluruh wilayah Indonesia.

2. Hubungi call center OJK

Anda dapat menghubungi call center OJK di nomor 157 untuk membuat laporan pengaduan. Call center OJK beroperasi selama 24 jam.

3. Kirimkan form aduan online

Anda dapat mengirimkan form aduan online melalui situs web OJK di alamat konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

BACA JUGA:Banyak DC Pinjol Legal OJK yang Datangi Nasabah, Berikut Cara Ampuh Menghindarinya

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair Rp500 Ribu, Tanpa Ribet Pasti Cuan!

Informasi yang perlu disertakan dalam laporan pengaduan

Dalam laporan pengaduan, Anda perlu menyertakan informasi berikut:

  • Identitas Anda
  • Identitas debt collector
  • Tanggal dan waktu kejadian
  • Uraian kejadian
  • Bukti-bukti yang relevan

Pemantauan laporan pengaduan

OJK akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang Anda buat. Anda dapat memantau status laporan pengaduan Anda melalui situs web OJK.

Pencegahan kekerasan debt collector

Untuk mencegah terjadinya kekerasan oleh debt collector, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Pahami hak-hak Anda sebagai konsumen
  • Jangan memberikan informasi pribadi kepada debt collector
  • Laporkan kepada OJK jika Anda mengalami kekerasan
Kategori :