RADAR TEGAL- Sebanyak 115 orang asing tercatat tinggal di Kabupaten Tegal saat ini. Dari jumlah tersebut, ternyata terbanyak bukan di Kecamatan Slawi loh yang notabene ibu kota kabupaten.
Bahkan, Kecamatan Slawi tidak termasuk daerah yang ditinggali orang asing. Dari catatan yang, orang asing di Kabupaten Tegal terbanyak di Kecamatan Lebaksiu sebanyak 43 orang.
Kemudian berikutnya ada di Kecamatan Margasari sebanyak 28 orang, dan Kramat sebanyak 13 orang asing.
Dari jumlah tersebut, jumlah terbanyak didominasi izin tinggal terbatas sebanyak 101 orang asing. Kemudian sisanya berstatus izin tinggal kunjungan dan izin tinggal tetap.
BACA JUGA:Tim PORA Awasi Orang Asing di Kota Tegal Guna Cegah Pelanggaran Keimigrasian dan Lainnya
BACA JUGA:Wilayah Pantura Jadi Tujuan Investor Asing, Tim Pengawasan Orang Asing Lakukan Hal Ini
Hal ini seperti disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Tegal.
"Sesuai mandat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 disebutkan bahwa untuk melaksanakan pengawasan orang asing di Wilayah Indonesia, dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/Instansi yang terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah," ujarnya, Rabu 20 September 2023.
Lebih jauh Wisnu menyatakan diperlukan adanya kerja sama antar instansi terkait di daerah, sehingga dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Tingkat Kecamatan.
"Kami berharap kepada semua anggota Timpora agar senantiasa dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayahnya masing-masing," cetusnya.
BACA JUGA:Bos Binomo dan Indra Kenz Ternyata Orang Asing, Saat Ini Masih Berada di Luar Negeri
Wisnu juga menekankan kepada anggota Timpora agar dapat bekerja secara terkoordinasi dengan saling tukar menukar informasi sehingga tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan tugas Timpora sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Yang pada akhirnya diharapkan tercipta tertib perizinan bagi WNA yang tinggal maupun yang melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Teggal,” ungkapnya.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal Supriyadi, melalui Kabid Kesatuan Bangsa menyatakan rakor Tim Pora kali ini diikuti Polres Tegal, Kodim 0712/ Tegal, Kejaksaan Negeri, BIN, Dikbud, Dinas Porapar, Dinas Perinakertrans, Badan Kesbangpol, dan tim Pora kecamatan se Kabupaten Tegal. ***