3. Website
Ketiga, yang mana ini merupakan cara terakhir yakni menggunakan website. Kalian bisa melakukan cek mandiri legalitas suatu platform dengan mengakses alamat website https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
Selanjutnya kalian klik link www.ojk.go.id dan memilih menu bertuliskan IKNB. Setelahnya silahkan memilih finctech yang berada pada bagian kanan bawah.
Kemudian kalian harus mengetikkan 'Financial Technology - P2P Lending OJK' pada bagian searching dan klik situs web OJK. Terakhir, silahkan tuliskan nama platform yang ingin kalian cek legalitasnya kemudian klik "cari".
Ternyata bisa cek dengan beberapa cara ya untuk mengetahui plaform pinjol yang dipilih legal atau ilegal. Semoga bermanfaat. ***