RADAR TEGAL - Anda melakukan pinjol namun tidak ingin teman kantor anda mengetahui. Hati-hati dengan dengan pinjol ini karena DC Pinjol ini akan menagih ke kantor anda.
Pastinya ketika DC pinjol menagih ke kantor itu menjadi suatu hal yang memalukan bukan? Sehingga tetap harus hati-hati saat menggunakan aplikasi pinjol.
Apakah DC pinjol menagih ke kantor merupakan hal yang legal? Seringkali debt collector menagih hutang dengan mengabaikan aturan yang berlaku.
Jadi ketika anda menggunakan aplikasi pinjol, harap hati-hati karena DC pinjol ini akan menagih ke kantor anda.
Seringkali debt collector menagih utang tidak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku, satu diantaranya adalah menagih utang di kantor.
BACA JUGA: BACA JUGA:Segera Antisipasi, Ini Waktu DC Pinjol Ilegal Datang ke Rumah
Daftar Dc Pinjol yang Menagih ke Kantor
Daftar pinjol legal yang di awasi OJK:
1. EasyCash
2. Akulaku
3. Kredivo
Daftar pinjol di atas merupakan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Lalu apakah pinjol tersebut akan menagih sampai ke kantor?
Berdasarkan peraturan OJK No. 6/POJK.01/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang praktek bisnis yang harus dijalankan oleh lembaga keuangan, termasuk pinjol dan DC.
Dalam peraturan ini, DC diwajibkan untuk mengikuti etika bisnis yang baik dalam melakukan penagihan hutang.
Mengikuti Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector. "Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit".