Perjanjian pinjaman P2P mengharuskan penyelenggara seperti Gopay PayLater untuk melakukan penagihan atas nama pemberi pinjaman.
BACA JUGA:Belanja di Tokopedia dengan Pembayaran GoPayLater, Begini Caranya
Mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan nasabah yang terlambat membayar ke SID OJK atau Fintech Data Center yang dikelola oleh Asosiasi AFPI.
Pada tahap awal penagihan, GoPayLater akan mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp sebagai pengingat tanggal jatuh tempo pembayaran kepada nasabah.
Mereka juga akan memberikan informasi melalui email, aplikasi, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
Jika nasabah tidak merespons atau gagal membayar, tim penagih akan meningkatkan intensitas penelponan dan bahkan mengirimkan DC lapangan jika diperlukan.
Gopaylater adalah fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga proses penagihan yang dilakukan oleh DC lapangan dengan mendatangi rumah debitur harus sesuai dengan ketetapan OJK
Untuk menghindari masalah yang lebih serius, pastikan untuk selalu mematuhi kesepakatan pembayaran pada layanan paylater.
Demikian penjelasan mengenai apakah layanan paylater memiliki DC lapangan atau tidak. Semoga Artikel ini bermanfaat. (*)