RADAR TEGAL - Diduga hendak mencuri, seorang pemuda berinisial MI (21), diamankan petugas Polsek Pemalang Kota, Minggu 17 September 2023.
Sebelumnya, pemuda asal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang itu diringkus warga saat kepergok hendak melakukan percobaan pencurian di dalam rumah S (42), di Kelurahan Pelutan.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Pemalang Kota AKP Mohammad Gufron mengatakan, pelaku sempat diamankan warga, sebelum diserahkan ke Polsek Pemalang Kota.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Pemalang Kota,” kata AKP Mohammad Gufron.
BACA JUGA:Kondisinya Parah Saat Hujan, Warga Pabuaran Pemalang Minta Jalan Usaha Tani Diaspal
BACA JUGA:Bumil Desa Wanarata Pemalang Diminta Waspada Malnutrisi Kronis, Dampaknya Ngeri Mom!
Kapolsek mengatakan, awalnya anak dari korban memergoki pelaku hendak melakukan percobaan pencurian di dalam rumahnya.
Meskipun demikian, dari pengakuan korban, belum ada barang yang hilang atau diambil pelaku, dan dirinya belum mengalami kerugian.
“Sehingga dengan pertimbangan tersebut, korban tidak menuntut pelaku, untuk melanjutkan proses hukum pada pelaku,” katanya.
Kapolsek mengatakan, korban menyatakan dirinya tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum, melalui surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani.
BACA JUGA:Sektor Industri di Pemalang Sumbang Terbesar Kedua PDRB, Plt Bupati Bilang Begini
“Korban telah menyerahkan pelaku pada Polsek Pemalang Kota, agar pelaku diserahkan pada pihak keluarga, dan mendapatkan pembinaan dari orang tua,” kata Kapolsek.
Setelah mengamankan pelaku, Kapolsek mengatakan, pihaknya langsung menghubungi keluarga pelaku di Kecamatan Moga, Pemalang.
“Sebelum diserahkan pada pihak keluarga, keluarga dan pelaku telah membuat surat pernyataan, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” terangnya. *