RADAR TEGAL - Debt collector (DC) pinjol adalah entitas yang seringkali disewa oleh bank atau kreditur untuk melakukan penagihan utang kepada peminjam atau debitur.
Di beberapa negara, seperti di Indonesia, penagihan pinjol sering kali dilakukan dengan cara yang kontroversial. Banyak debt collector di Indonesia cenderung menggunakan taktik agresif, bahkan teror, untuk menagih utang.
Ada beberapa faktor yang mungkin memengaruhi perilaku buruk sebagian debt collector di Indonesia.
Salah satunya adalah sistem perekrutan yang masih banyak menggunakan perusahaan outsourcing. Akibatnya, banyak debt collector yang kurang profesional dan lebih mengutamakan kekuatan fisik serta emosi.
Selain itu, seringkali DC pinjol tidak memahami atau mengabaikan etika serta batasan yang ditetapkan oleh bank atau kreditur dalam melakukan penagihan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Inilah yang seringkali menjadi alasan mengapa sebagian DC pinjol bertindak secara berlebihan dan melampaui batas yang semestinya.
Penting untuk diingat bahwa penagihan utang yang sah seharusnya dilakukan dengan mengikuti peraturan dan etika yang berlaku.
Jika Anda menghadapi DC pinjol yang bermasalah dan merugikan, laporkan DC pinjol ke beberapa lembaga berikut:
1. Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah lembaga yang dapat Anda hubungi pertama kali jika menghadapi tindakan debt collector yang tidak sesuai prosedur. Mereka memiliki Contact Center BICARA yang siap menerima pengaduan Anda:
- Telepon: (021) 131
- Email: bicara@bi.go.id
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, termasuk pinjol. Jika Anda mengalami masalah dengan debt collector, Anda bisa melaporkannya ke OJK:
- Surat Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: konsumen@ojk.go.id
BACA JUGA:PENTING! Ciri-ciri DC Pinjol Resmi dan Ilegal serta Cara Mengatasi Galbay 2023, Dijamin Teratasi
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas tindakan DC pinjol yang bermasalah:
- Call Center: (021) 7981858 atau 7971378
- Jam Operasional Pelayanan: Senin–Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga dapat membantu Anda mengadu atas tindakan debt collector yang bermasalah:
- Telepon: (021) 3929840
- Faksimile: (021) 31930140
- Email: info@ylbhi.or.id
BACA JUGA:Sering Diteror DC Pinjol Karena Galbay? Ini Cara Mengajukan Surat Keringanan Pinjaman Online Terbaru
5. Kantor Polisi
Jika semua upaya lainnya tidak berhasil atau Anda merasa dianiaya secara fisik atau terancam keamanan Anda, Anda dapat melaporkan masalah ini ke kantor polisi terdekat. Ikuti prosedur pelaporan yang ada di kantor polisi daerah Anda.
Melaporkan debt collector yang bermasalah adalah langkah penting untuk mengatasi tindakan mereka yang tidak sesuai etika dan prosedur.
Ini juga membantu melindungi hak-hak Anda sebagai konsumen. Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup untuk mendukung pengaduan Anda, seperti pesan teks, rekaman panggilan, atau catatan lainnya.
Anda dapat menghindari kontak yang tidak diinginkan dari debt collector. Jika Anda membutuhkan pinjol yang terpercaya, pastikan anda mengajukan pinjol melalui lembaga keuangan yang sah dan terdaftar. (*)