RADAR TEGAL - Teruntuk kamu yang sedang mencari pinjaman atau pinjaman online harap berhati-hati karena baru-baru ini sedang ramai perihal pinpri atau pinjaman pribadi yang dinilai lebih berbahaya dari pinjaman online ilegal.
Pinpri atau pinjaman pribadi merupakan layanan pinjaman uang yang dikelola secara mandiri atau pribadi serta memiliki prinsip yang tak jauh berbeda dari kebanyakan pinjaman online pada umumnya.
Namun yang membedakan pinpri dan pinjaman online lainnya ialah sistem pemberian bunga yang dinilai lebih tinggi dan lebih brutal.
Inilah salah satu hal yang membahayakan dari Pinpri karena memberikan beban bunga yang jauh lebih tinggi dari kebanyakan pinjaman online pada umumnya.
BACA JUGA:21 Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan 2023, Cocok Untuk Nasabah Galbay
BACA JUGA:Gak Mahal, Harga Toyota Rush Tipe ini cuma 80 Jutaan
Nampaknya juga pinpri lebih ke pinjaman online ilegal karena tidak terdaftar dan tidak terawasi oleh OJK.
5 Bahaya Meminjam Uang pada Layanan Pinpri atau Pinjaman Pribadi
Berikut ini 5 bahaya yang bisa didapatkan dari melakukan pinjaman pada pinjaman pribadi.
1. Berbahaya Karena Tidak Terdaftar di OJK
Hal yang berbahaya pertama dari melakukan pinjaman pribadi ialah layanannya yang tidak terdaftar di OJK.
Ojk sendiri bertugas untuk mengawasi segala lembaga yang bergerak pada sektor keuangan di seluruh Indonesia.
Jika pinjaman pribadi tidak terdaftar dan tidak terawasi oleh OJK, maka ini bisa menjadi beresiko dan berbahaya karena mengingat tindak kejahatan dan penyalahgunaan data bisa saja dilakukan oleh pihak pinjaman pribadi.
2. Bahaya Penipuan
Tentu saja karena tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia maka pinjaman pribadi akan sangat rawan dari tindak penipuan.