Kerap Dapat Ancaman dan Teror dari DC Pinjol? Lakukan 3 Hal ini Dijamin Langsung Kapok dan Insyaf

Senin 18-09-2023,04:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Cara Melaporkan Tindakan Ancaman Oleh Para Debt Collector

Sebelum kami tutup pembahasan dalam artikel ini, berikut beberapa cara yang bisa anda pahami untuk melaporkan atau mengadukan para DC yang melakukan ancaman kepada nasabahnya.

BACA JUGA:5 Daftar Aplikasi Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan 2023, Semua Terdaftar Resmi di OJK 100%

BACA JUGA:Waspada! Pinjaman Pribadi Dianggap Lebih Kejam dari Pinjol Meski Mudah dan Menggiurkan

1. Melapor ke Bank Indonesia

Jika Anda mengalami intimidasi dari debt collector, Anda dapat melaporkannya ke Bank Indonesia. Intimidasi dari debt collector dapat berupa ancaman, kekerasan, atau pelecehan. Anda dapat menghubungi contact center BICARA di 131 untuk melaporkan intimidasi dari debt collector.

Anda juga dapat melaporkan intimidasi dari debt collector ke Bank Indonesia melalui e-mail, surat, atau formulir online.

Bank Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada debt collector yang melakukan intimidasi, seperti denda, pencabutan izin, atau pemberhentian dari pekerjaan.

2. Melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia

Selain melapor ke Bank Indonesia, anda juga bisa melapor tindak ancaman dan teror DC ke OJK melalui berbagai via pengaduan dibawah ini:

  • Via Surat

Untuk melaporkan intimidasi dari debt collector ke OJK, Anda dapat mengirimkan surat kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan. Surat harus menyertakan identitas diri, bukti intimidasi, dan kronologi kejadian.

  • Via Telepon

Anda dapat menghubungi OJK 157 untuk melaporkan intimidasi dari debt collector. OJK 157 beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

  • Via Onlihe Form

Anda juga dapat melaporkan intimidasi dari debt collector ke OJK melalui formulir pengaduan online. Formulir dapat diakses melalui tautan http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Kesimpulan

Meskipun tugas DC Pinjol adalah menagih hutang, namun tidak dibenarkan melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap nasabah. Jika Anda mengalami hal tersebut, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib, baik Bank Indonesia maupun OJK.***

Kategori :