Wanprestasi: Pengertian, Dasar Hukum dan Penyebab Hingga Sanksi dari Gagal Bayar Pinjaman Online

Rabu 13-09-2023,21:31 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Pelaku galbay alias gagal bayar dari lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan semakin merajalela akhir-akhir ini. Generasi milineal usia 19-34 tahun dinilai paling doyan  pinjol lantaran kerap  akses paylater sehingga  tidak heran alami galbay pada akhirnya wanprestasi

Apa Itu Wanprestasi?

Ketika masalah menyangkut   kedua belah pihak kemudian salah satu pihak melakukan pelanggaran perjanjian telah   disepakati bersama sebelumnya. Tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang   ada, maka tindakan tersebut sebagai   wanprestasi.

Wanprestasi juga bisa dikaitkan masalah perjanjian pinjaman utang lantaran kelalaian dilakukan debitur. Tidak membayar cicilan utang yang sudah jatuh   tempo dengan berbagai alasan   tidak mampu melunasi kredit waktu telah ditentukan.

Dasar Hukum Wanprestasi

Saat mempunyai masalah perjanjian melibatkan   dua pihak terutama berkaitan pinjol   alias pinjaman online. Namun,  ingkar   janji terhadap janji   yang dibuatnya     dengan pihak lain inilah yang dimaksud wanprestasi

Tindakan wanprestasi ada dasar hukumnya bukan   hanya   menjadi istilah hukum   saja yang diatur KUHP pasal 1338.   Dasar hukum lain tertera pasal   1243 BW terkait kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh   pihak debitur.

Sedangkan pasal   1267 berhubungan pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi yang ada. Sementara pasal   1237 ayat   BW penerimaan peralihan risiko sejak terjadinya wanprestasi.

Jika sudak terlaksana   peristiwa kedua belah pihak wajib menerima konsekuensi yang cukup serius bagi peminjam. Mulai kenaikan bunga sampai tindakan hukum , maka   dari itu debitur wajib memahami   serta kewajiban persyaratan ada dalam kontrak.

Penyebab Wanprestasi

Ada sejumlah faktor memicu terjadi peristiwa wanprestasi di kalangan masyarakat salah satunya keadaan memaksa yang   muncul tanpa   terduga. Atau di luar kendali seperti   musibah   kecelakaan kemudian dalam    keadaan demikian pihak bersangkutan tidak dapat disalahkan di   luar kehendak

 Masih ada   lagi pemicu wanprestasi yaitu salah satu pihak sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan ingkar janji dan tidak menepati janji bayar utang. Kelalaian dengan sengaja   melanggar   perjanjian tidak mencicil kredit sesuai kesepakatan bersama.    

Sanksi Pelaku Wanprestasi Akibat Galbay Pinjaman Online

Debitur dalam melakukan penyelesaian masalah utang   tidak menepati janji karena lalai bukan keadaan memaksa kemudian disebut Wanprestasi. Ada sejumlah sanksi pelaku akibat   galbay pinjol yang harus   dilakukan sebagai  konsekwensi                                               

Bayar Ganti Rugi

Hal menarik dari sanksi pelaku akibat   galbay pinjol yaitu membayar ganti rugi yang telah dialami   kreditur sesuai pasal 1243 KUH. Selain itu pelaku juga mengganti semua   biaya yang telah dikeluarkan kreditur sejak terjadi wanprestasi.

Pembatalan Perjanjian

Di   samping membayar ganti rugi, efek lain adalah pembatalan perjanjian berdasar pasal 1266 KUH, jika terjadi kemungkinan pelanggaran dilakukan pelaku cukup berat tidak ada toleransi lagi

Pembayaran Biaya Perkara

Wanprestasi   memang berat dampaknya    bukan membayar ganti rugi hingga pembatalan perjanjian sajja.Konsekwensi lain harus diterima yaitu   pelaku wajib melakukan pembayaran biaya perkara.

Biaya perkara wajib dibayarkan, bila terbukti bersalah secara menyakinkan di depan hakim pengadilan setelah penetapan. Maka pelaku harus melunasi biaya perkara tersebut efek perselisihan dalam penyelesaikan sengketa.

Sanksi   lain dari tidak membayar pinjol   denda maksimal 0.8% per hari kemudian jumlah   denda yang dikenakan 100 persen dari jumlah pokok   pinjaman.   Di Indonesia tidak ada ancaman penjara bagi orang   yang tidak membayar   utang pinjaman online. Aset barang   yang disita   menjadi hukuman terberat kemudian pelaku tidak boleh lagi pinjaman online baik pinjol   maupun perbankan.*                

 

 

Kategori :