RADAR TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berencana akan melakukan penyegelan terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Jalan Metro, Gang Sinta, Kelurahan Debong Lor. Keberadaan tower itu sebelumnya diprotes warga sekitar yang sebagian besar emak-emak beberapa waktu lalu.
Menurut Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan pihaknya akan melakukan penyegelan tower BTS di lokasi tersebut. Alasannya, pemilik menunggak pembayaran retribusi sejak 2022 lalu.
"Pemilik tower telah menunggak retribusi menara telekomunikasi selama dua tahun. Atau belum membayar retribusi menara telekomunikasi sejak 2022 hingga 2023,"tandasnya.
Menurut Heru, pihaknya sudah melayangkan surat tagihan kepada pemilik tower BTS tersebut. Namun, sampai dengan saat ini belum juga ada tanggapan.
"Kita sudah melayangkan surat tagihan, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pengelola,"jelasnya.
Karenanya, kata Heru, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Itu, agar pengelola dapat menyelesaikan kewajiban retribusi kepada pemerintah.
"Kita akan segel, laminating surat tagihan dan ditempelkan. Kemudian, kita gembok dan pasang banner, kalau pengelola tower belum membayar retribusi,"tandasnya.
Heru mengatakan dengan penyegelan tersebut, pihaknya berharap pada saat pemeliharaan (maintenance), vendor akan mengetahuinya. Kemudian, akan menyampaikannya kepada pengelola tower.
"Kalau kita pasang di sana, maka vendor akan tahu saat melakukan pemeliharaan. Selanjutnya akan meneruskan ke pengelola tower BTS tersebut,"tandasnya.
Heru menambahkan, selain tower tersebut, pihaknya juga akan melakukan hal serupa terhadap bangunan lainnya yang menunggak pembayaran retribusi. Saat ini, jumlah tower ada 68 unit.
Dari jumlah itu, ujar Heru, Pemkot menargetkan retribusi sebesar Rp150 juta per tahun. Sejauh ini, baru sekitar 30 persen atau Rp40 juta.
"Karenanya, kita akan terus mengoptimalkan, agar seluruhnya bisa segera melakukan kewajiban. Serta membantu pendapatan asli daerah atau PAD,"jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan belasan warga yang mayoritas ibu-ibu melakukan aksi protes di sekitar lokasi bangunan tower BTS di Jalan Metro Gang Sinta tersebut. Mereka menolak perpanjangan kontrak karena khawatir dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan.
Apalagi, setelah perpanjangan belum ada kejelasan kompensasi kepada warga sekitar. Karenanya, kedepan warga menolak adanya perpanjangan kontrak tower BTS tersebut. ***