Ada Self Declare, Sertifikasi Halal Makin Mudah bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal

Selasa 05-09-2023,22:20 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

“Di Kabupaten Tegal sendiri sejak tahun 2022 setidaknya sudah ada dua ribu pelaku UMKM yang telah mengurus dan memperoleh sertifikat halal, salah satunya melalui pendampingan HCCM (Halal Center Cendikia Muslim) yang melalui kegiatan saresehan ini akan diserahkan 500 sertifikat halal,” ucapnya.

BACA JUGA:1.984 Orang Antre BPJS JKN, Kuota Pemkab Tegal Sudah Terpenuhi

BACA JUGA:Syarat KUR Bunga Rendah Mandiri 2023, Para Pelaku UMKM Persiapkan Berkas Berikut Mulai Sekarang

Menurut Lutfi, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyediakan kuota satu juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM dengan metode self declare. Untuk keperluan tersebut, Kemenag juga menyediakan tenaga pendamping proses produk halal (P3H) yang tergabung di sejumlah lembaga yang telah bekerjasama dengan Kemenag.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah ikut menyukseskan acara ini, lebih khusus kepada Ibu Bupati Tegal yang telah memfasilitasi tempat dan waktunya,” pungkas Lutfi. ***

Kategori :