Padahal, prosesnya bisa dilakukan jauh-jauh hari dengan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
BACA JUGA:KPU Mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam Pemilu 2024, Berikut Link Daftarnya
BACA JUGA:Telah Diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam Pemilu 2024
Komisioner KPU Divisi Rendatin Moch Muarofah menambahkan, DPTb Pemilu 2024 nantinya ditempatkan TPS terdekat, sesuai dengan domisili yang ditujunya.
Berbeda dengan pengguna KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang belum terdaftar dalam DPT dan dapat digunakan di alamat sesuai dengan KTP tersebut. Surat suara yang diperoleh saat pindah memilih, tergantung dari daerah yang ditujunya.
Untuk daerah tujuan di luar provinsi asal, maka hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden saja saat Pemilu 2024. Sedangkan, kalau masih dalam satu provinsi, tetapi di luar Dapil DPR RI maupun provinsi, mendapatkan dua surat suara.
"Bagi mereka yang pindah domisili setelah ditetapkan DPT, maka akan mendapat lima surat suara secara penuh," tandasnya. ***