RADAR TEGAL – Bantuan dana JKP BPJS memiliki beragam manfaat dan keuntungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah kolaborasi program dari Kemnaker dan BPJS TK untuk masa depan pekerjaan pekerja.
Manfaat bantuan dana JKP BPJS ini khususnya bagi pekerja yang terkena PHK yang akan memberikan banyak keuntungan. Mulai dari bantuan berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan.
Melansir dari situs resmi JKP, berikut sejumlah manfaat bantuan dana JKP BPJS bagi pekerja yang terkena PHK, beserta beberapa keuntungannya. Simak pembahasan di bawah ini hingga akhir artikel, ya.
Manfaat bantuan dana JKP BPJS bagi pekerja yang terkena PHK
1) Uang Tunai
Pekerja atau buruh bisa mendapatkan bantuan uang tunai, khususnya bagi yang sudah menjadi peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, serta 25% untuk 3 bulan berikutnya.
Dengan syarat :
- Sudah mempunyai akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Memiliki surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
BACA JUGA : Cara Klaim dan Cairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Hangus atau Tidak Aktif
2) Konseling
Manfaat bantuan dana JKP BPJS berikutnya bagi pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan layanan konseling.
Layanan ini diberikan untuk peserta JKP seputar informasi dunia kerja yang dibutuhkan dalam menyusun perencanaan karir. Sebelum melakukan konseling, peserta harus melakukan asesmen diri dulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.