RADAR TEGAL - Sebuah candi pendharmaan raja besar di Singhasari yang seharusnya megah, malah lenyap. Kini, wujudnya pun turut berubah menjadi kuburan, yakni Candi Mleri.
Saudara Candi Mleri, yakni Candi Jago, sesama candi pendharmaan Raja Wisnuwardhana, masih terlihat utuh candinya. Berbeda dengan candi ini yang disusun ulang setelah beberapa bagiannya hilang.
BACA JUGA:3 Fakta Menarik Candi Jago, Salah Satunya Penuh Corak Hindu-Budha
Bahkan, prasasti yang ada di Candi Mleri pun sebagian sudah aus dan sebagian lagi malah terpenggal. Karena itu, masih banyak misteri yang menyelimuti candi ini, terutama alasan penyusunannya yang dibentuk seperti makam.
Pada kesempatan kali ini, radartegal.disway.id akan mengajak Anda untuk mengenal salah satu candi yang terkenal di Indonesia, tepatnya di tanah Jawa. Melansir dari kanal youtube ASISI Channel berikut informasi mengenai 3 misteri Candi Mleri.
BACA JUGA:Misteri di 3 Mandala Candi Penataran, Candi Megah nan Besar di Jawa Timur
3 Misteri Candi Mleri
1. Penataan ulang akibat penjarahan
Dahulu, terdapat candi, yang menurut berita Negarakertagama, adalah salah satu candi pendharmaan Raja Wisnuwardhana. Lalu, entah oleh alam atau penjarah, candi ini runtuh berkeping-keping.
Penjarahan tetap berlangsung sehingga sisa candi ini pun menyusut, dan akhirnya oleh warga ditata seadanya. Namun, hasil penataan warga tersebut pun rusak akibat pencurian yang tetap marak hingga tahun 1990-an.
Akhirnya, dibuatlah pagar pengaman, dan segelintir puing candi yang tersisa pun ditata menyerupai pemakaman. Penataan ini juga didasarkan pada kepercayaan warga bahwa daerah ini wingit atau angker.
BACA JUGA:3 Bangunan Suci di Gunung Sindoro, Bukti Wilayah Perdikan Jawa Kuno
2. Wilayah sima jauh sebelum era Singhasari
Peninggalan paling menonjol dari candi ini adalah adanya dua prasasti. Pertama, Prasasti Meleri, yang dikeluarkan oleh Raja Aryeswara dari Kerajaan Kedhiri, dengan stempel kerajaan berbentuk Ganesha.
Karena aus, batu prasasti ini cukup sulit dibaca, tetapi diduga prasasti ini dibuat pada tahun 1169 M, dan memuat perintah raja untuk menjadikan wilayah ini sebagai daerah sima atau bebas pajak.