5 Pinjaman Syariah OJK, Dijamin Aman dan Anti Riba?

Selasa 22-08-2023,23:05 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Sosa Kinsty

RADAR TEGAL - Banyak pinjaman yang sering ditawarkan melalui media online, namun biasanya itu ilegal. Sedangkan kami akan membagikan pinjaman syariah yang sudah terdaftar di OJK. 

Pinjaman syariah adalah pinjaman dari lembaga keuangan yang menerapkan syariat islam dalam sistem transaksinya. Beda dengan pinjaman biasanya yang mempunyai bunga sehingga bisa disebut dengan riba.

Hadirnya pinjaman syariah sangat menarik perhatian kalangan yang ingin pinjam dana namun tidak ingin terlibat riba. Apalagi pinjaman ini sudah terdaftar di OJK sehingga sudah terjamin aman.

Oleh karena itu jika kalian tertarik dengan pinjaman ini, simak artikelnya sampai selesai ya. Kami akan membagikan beberapa daftar pinjaman syariah OJK yang dapat kalian gunakan.

Daftar Pinjaman Syariah OJK

1. Pinjaman Syariah Duha Syariah

Karena menganut sistem syariah, Duha Syariah hanya memberikan layanan pinjaman dana online untuk membeli barang-barang halal.

Lembaga pinjaman syariah yang telah mendapat izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021 ini memiliki 2 jenis produk yakni pinjaman konsumtif dengan plafon maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta. Untuk pinjaman konsumtif, tenor cicilan mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan sementara pembiayaan religi lebih panjang yakni 12-24 bulan.

Jika tertarik melakukan pinjaman syariah, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang berlaku antara lain berusia minimal 21 tahun, berpenghasilan minimal Rp3 juta, dan pegawai tetap di perusahaan pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah. Sementara, untuk badan usaha wajib memberikan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha tetap.

2. Pinjaman Syariah Alami Sharia

Selanjutnya ada Alami Sharia yang menjadi jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice. Melansir situs resminya, ALAMI Group terdaftar di OJK sebagai platform pendanaan peer-to-peer (P2P) syariah.

Berbeda dengan pinjaman online lain, debitur haruslah perusahaan berbentuk UMKM badan usaha PT atau CV yang telah berjalan minimal 1 tahun. Semua pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman namun dikecualikan untuk sektor industri minuman keras, makanan haram, dan rokok.

Jika tertarik, lengkapi syarat dokumennya seperti NPWP Perusahaan, dokumen invoice pada pemberi kerja, KTP dan NPWP pendiri perusahaan, akta pendirian usaha, laporan keuangan 3 tahun terakhir, mutasi rekening koran 6 bulan terakhir, dan lainnya. Tidak hanya sebagai peminjam dana, Anda juga bisa menjadi investor/pendana bagi UMKM dengan akad syariah.

3. Pinjaman Syariah Qazwa

Perusahaan fintech lain yang menerapkan pinjaman syariah adalah Qazwa. Memberikan pembiayaan khusus untuk UMKM dengan bisnis yang bergerak di bidang peternakan, perdagangan, perkebunan, sampai produksi ini memudahkan anggotanya untuk memilih proyek yang akan didanai secara online.

Kategori :