RADAR TEGAL - Keseriusan Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim untuk melanjutkan rehab Rumah Tindak Layak Huni (RTLH) tahun ini didukung anggaran sebesar Rp11,82 miliar.
Selain bersumber dari APBD II, kegiatan rehab RTLH juga disokong APBD I Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp960 juta.
Kemudian bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp300 juta.
Serta dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah Rp158 juta.
BACA JUGA:Dua RTLH di Brebes Terima Bantuan Bedah Rumah
BACA JUGA:Ganjar Bungah Cek Hasil Bantuan RTLH di Rembang Melebihi Ekspektasi
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Kabid Kawasan Permukiman, Jeruri menyatakan, dari keseluruhan pendanaan rehab RTLH tersebut, sedikitnya 662 keluarga akan menerima manfaat.
"Masing -masing penerima manfaat akan menerima bantuan senilai Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk belanja material, dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan. Dana ini akan dialokasikan seluruhnya untuk perbaikan RTLH. Dan tidak tertutup kemungkinan ada keluarga penerima manfaat yang akan membangun rumahnya dari nol karena ada tambahan swadaya mereka sendiri. Baik itu hasil menabung, menjual aset, ataupun pinjaman dari keluarga maupun pihak ketiga,” ujarnya.
Guna mencegah terjadinya praktik penyimpangan pelaksanaan program ini, pihaknya menjelaskan jika penyaluran dana bantuan rehab RTLH ini dilakukan melalui transfer rekening bank ke keluarga penerima manfaat.
"Sistem penyaluran dana bantuan ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana dana ditransfer melalui rekening kas desa," cetusnya.
BACA JUGA:RTLH Milik Warga Sewaka Nyaris Ambruk, Baznas Pemalang Gerak Cepat Gelontorkan Bantuan
BACA JUGA:Dapat Bantuan RTLH dari Ganjar, Pedagang Cilok Menangis Haru
Pihaknya menambahkan, ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023.
Antara lain, masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten. *