4 Jenis Usaha yang Tidak Bisa Mengajukan KUR dari Bank Manapun, Apakah Bisnis Anda Termasuk?

Senin 14-08-2023,13:38 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Saat pengajuan KUR, pihak bank biasanya akan melakukan survey usaha apakah layak atau tidak untuk diberikan pinjaman. 

Mereka akan memastikan seluruh kelengkapan penjualan ada sebagai bentuk pengembangan bisnis. Namun, berbeda cerita jika seseorang menjalani jenis bisnis online shop pre order.

BACA JUGA : Punya Riwayat Kredit Buruk? Ajukan Pinjaman KTA Ini Tanpa BI Checking dengan Limit hingga Rp200 Juta

Sebagaimana kita ketahui jika metode pre order merupakan proses pembuatan barang yang baru dilakukan jika ada pesanan saja.

Jika Anda menjalani jenis usaha ini, maka solusinya silahkan untuk mengganti jenis usaha online pre order dengan usaha online biasa, dengan adanya barang dagangan di rumah agar bisa mengajukan KUR.

3) Usaha teknisi panggilan

Teknisi panggilan juga termasuk jenis usaha yang tidak bisa menerima KUR dari bank. Sebab, jenis usaha ini adalah jenis freelance alias pekerja lepas.

Si pekerja hanya akan mendapatkan uang jika ada panggilan yang membutuhkan mereka dari rumah ke rumah. Selain itu, teknisi panggilan ini merupakan jenis usaha yang bergerak di bidang jasa, bukan menyediakan produk.

Sesuai yang sudah dijelaskan tadi, survey peminjaman KUR oleh pihak bank untuk memastikan kelengkapan barang.

Jika Anda merupakan seseorang yang menjalankan jenis usaha teknisi panggilan ini, Anda harus melengkapi alat kerja dan terbukti aktif dalam pengerjaan, agar pencairan KUR lebih mudah disetujui.

BACA JUGA : KUR BTN 2023 Plafon Rp 500 Juta, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

4) Perusahaan kontraktor

Jenis usaha yang tidak bisa mencairkan KUR berikutnya adalah kontraktor, sebab usaha ini dinilai sudah besar dan berkembang.

Namun, jika tetap ingin mengajukan pinjaman, bisa memilih jenis pinjaman uang lain yang bukan program KUR. Tentu saja suku bunga yang akan dibebankan akan lebih besar dibanding KUR.

Itulah 4 jenis usaha yang tidak bisa mengajukan KUR. Sesuai dengan tujuan pemerintah dalam memberikan KUR ini memang di khususkan untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Jika usaha Anda termasuk dalam 4 jenis usaha di atas, alternatifnya Anda bisa mengganti jenis usaha atau mengajukan pinjaman yang bukan KUR. (*)

Kategori :