RADAR TEGAL - Anda pemilih pemula dan belum mencetak e-KTP? Jangan panik! Sebab, meski belum cetak e-KTP, pemilih pemula masih bisanya nyoblos pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang. Menurut Anggota KPU Batang, Susanto Waluyo, di wilayahnya saat ini ada 51.753 orang pemilih baru atau pemilih pemula.
Rincinya, sebanyak 25.948 orang berjenis kelamin laki-laki dan 15.805 sisanya perempuan.
Untuk melakukan penyoblosan pada Pemilu 2024 mendatang, Susanto menegaskan, bisa menggunakan identitas kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga (KK) atau KTP sementara.
BACA JUGA:Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bakal Disederhanakan, Ini Alasannya
"Yang terpenting sudah melakukan perekaman untuk e-KTP. Jadi tetap bisa pakai KTP sementara atau kartu keluarga," tegas Susanto.
Lebih jauh Susanto menerangkan, ketentuan ini berlaku bagi pemilih baru yang belum terdata mulai bulan ini sampai September 2023.
"Jika tidak mempunyai e-KTP, yang terpenting melakukan permohonan ke Disdukcapil Batang supaya terdata."
“Para pemilih baru pada pemilu 2024 bisa semuanya ikut berpartisipasi menentukan nasib bangsa dengan datang ke TPS menggunakan hak suaranya,” terangnya sebagaimana dilansir Radar Pekalongan.
Sebelumnya diwartakan bahwa Disdukcapil Kabupaten Batang memperkirakan, dari Agustus hingga Februari 2023 ada sekitar 13 ribu pemohon e-KTP yang jadi pemilih pemula.
BACA JUGA:Di Kabupaten Tegal, Banyak Warga yang Belum Tahu Pelaksanaan Pemilu
Para pemilih pemula ini juga menjadi salah satu prioritas Disdukcapil dalam pencetakan blangko e-KTP hingga Februari 2024.
Ihwal antrean cetak KTP di Batang, Disdukcapil menyebut, hingga saat ini mencapai 23,6 ribu Pemohon. Adapun stok blangko e-KTP saat ini semakin menipis, menyisakan 2.000 keping.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Batang, Titik Ismu Hardoyowati, menyebut Disdukcapil Kabupaten Batang memprioritaskan pemohon KTP baru untuk dicetak.
Di mana saat ini pemohon e-KTP atau Print Ready Record (PRR) yang belum dicetak ada 3.488 orang.