Marak Odong Odong Beroperasi di Jalan Raya, Dishub dan Polres Pekalongan Gercep Lakukan Ini

Jumat 14-07-2023,06:00 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

"Sebetulnya kalau spesifikasinya sendiri jelas tidak layak kalau ada perubahan yang cukup banyak dan itu harus ada pengawasan dan pembinaan," jelas Agus.

Memang, masih kata Agus, dulu pernah ada permintaan maupun kesepakatan 5 pilar keselamatan. Yaitu Organda dan pengusaha odong odong.

BACA JUGA:Data Penerangan Jalan Umum Kabupaten Pekalongan Belum Akurat, DPRD Minta Pemkab Lakukan Ini

Bahwa untuk odong odong kereta kelinci diharapkan beroperasi hanya di tempat-tempat keramaian di desa atau jalan-jalan di desa tidak boleh masuk ke Jalan Raya.

"Tapi tampaknya kesepakatan itu sudah mulai diabaikan selama ini. Dan selama ini fenomenanya seperti itu," terangnya. 

Mirisnya, odong odong justru diminati oleh masyarakat atau orang tua wali murid.

Sebab secara kapasitas lebih banyak dan lebih ekonomis. Padahal sebetulnya itu sangat mengancam keselamatan.

"Ini menjadi tugas kita bersama untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar keberadaannya tidak berisiko yang tinggi. Kami mengimbau bagi para pemilik usaha odong odong, masyarakat juga, kami sangat berharap untuk tidak beroperasional  di jalan raya. Jangan beroperasi di jalan yang mungkin sangat ekstrem seperti tanjakan turunan," imbuhnya. 

BACA JUGA:MANTAP! Kejar Akreditasi, RSUD Kesesi Pekalongan Tambah 15 Tenaga Medis

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan, seminggu yang lalu sudah memerintahkan kepada Kasat Lantas untuk mencoba komunikasi dengan pengelola. 

Yakni untuk menyampaikan aturan terkait keberadaan odong odong. Sebab, kata dia, tidak mungkin juga secara saklek melarang. 

Namun mencoba formulasi yang tepat untuk keberlangsungan odong odong. 

"Mungkin nanti kita alihkan di obyek wisata atau tempat tempat lain yang memungkinkan untuk beroprasi, karena sangat membahayakan apabila terjadi kecelakaan," terang Kapolres. *

Kategori :