SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Meski tidak semua anggota DPRD Kabupaten Tegal hadir dalam rapat, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2022 tetap disahkan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagio menjelaskan, sesuai keputusan DPRD Kabupaten Tegal Nomor 170/17/DPRD/2022 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Tegal MP III Tahun 2022- 2023, maka Badan Anggaran DPRD mengadakan Rapat Pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh 36 anggota DPRD dan dipastikan sudah sesuai kuorum.
"Walaupun ada beberapa anggota DPRD yang tidak berangkat, tapi hari ini sudah sesuai kuorum," imbuhnya.
BACA JUGA:Banyak Janda di Kabupaten Tegal, Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga Dapat Dukungan
Penetapan Raperda ini tertuang dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Tegal, Selasa, 11 Juli 2023.
"Hari ini Raperda kita sahkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq, usai memimpin Rapat Paripurna tersebut.
Rapat ini juga dihadiri Bupati Tegal, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan KRT Sugono Adinagoro, Sekretaris DPRD Untung Subagio dan sejumlah Anggota DPRD setempat.
Menurut Faiq, setelah disahkan, raperda ini akan langsung diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk persetujuan.
Dia menegaskan, Rapat Paripurna yang membahas soal raperda ini memang pernah digelar beberapa waktu lalu. Namun, kala itu peserta sidang tidak kuorum. Sehingga baru bisa dilaksanakan pada Selasa ini.
"Hari ini sudah kuorum, ada 36 anggota DPRD yang hadir," ujarnya. ***