SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Fakta jika banyak janda di Kabupaten Tegal membuat pihak eksekutif atau Bupati Tegal sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Ketahanan Keluarga yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal.
"Pemerintah daerah menyambut baik dan siap mengawal penyusunan Raperda Inisiatif ini sesuai dengan kewenangan, tugas, pokok dan fungsi yang ada," kata Bupati Tegal Umi Azizah, saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, baru-baru ini.
Pihaknya menilai, raperda ini tentunya dapat mencegah berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Termasuk juga untuk penguatan ekonomi perempuan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga.
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tegal dalam sambutan Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisatif.
BACA JUGA:Yakin Gak Mau? Ada 3.574 Janda Baru di Kabupaten Tegal Loh
Kendati demikian, pihak eksekutif memberikan beberapa catatan untuk raperda tersebut. Di antaranya, raperda perlu adanya sosialisasi dan advokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, aspirasi serta kemampuan masyarakat setempat.
"Kita akan menyusun program kerja. Supaya dapat mewujudkan ketahanan keluarga serta memberikan upaya-upaya protektif terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan," ujarnya.
Terkait dengan pendapat bupati itu, DPRD sepakat memang perlu adanya pengaturan sosialisasi dan advokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, aspirasi maupun kemampuan masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro, DPRD akan segera mengakomodir penormaan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi.
Selain itu, juga akan mengakomodir pasal 6 dan pasal 30 menjadi ruang lingkup berimplikasi penambahan ketentuan dalam satu pasal dengan Bab VI. Sehingga nantinya akan disusun dalam penambahan ayat.
Karena raperda ini merupakan perintah langsung (delegasi) Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
"Aspek substansinya pada ayat 1 pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009," kata Sugono mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq, saat Rapat Paripurna, Jumat, 7 Juli lalu.
BACA JUGA:Banyak Janda di Kabupaten Tegal, Bapemperda DPRD Gercep Usulkan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga
Sugono menjelaskan, pada poin A, dalam undang-undang itu menetapkan pelaksanaan perkembangan pembangunan keluarga di kabupaten/kota. Kemudian pada poin B, sosialisasi, advokasi dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, serta kemampuan masyarakat setempat.
"Jadi nanti untuk draft raperda, akan dibahas dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal," pungkasnya. ***