BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Brebes. Diduga mencuri Honda Vario milik warga Brebes, pemuda 19 tahun asal Banyumas diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Wanasari, Polres Brebes.
Pemuda berinsial FSa itu ditangkap pada Senin, 26 Juni 2023. Dia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yakni mencuri sepeda motor milik korbannya saat terparkir dalam rumahnya.
Sepeda motor Honda Vario yang dia curi, milik Nurhasanah, 36 tahun, warga Tanjungsari, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam Pasal 363 KUHP, yakni Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Diketahui, saat kejadian pencurian, korban sedang tertidur. Namun, betapa kagetnya dia karena saat terbangun untuk menjalankan Salat Subuh, pada pukul 05.00 WIB, motor yang ada di ruang tamu, sudah tidak ada di tempat.
Kapolsek Wanasari AKP Triyono melalui Kanit Reskrim Aiptu Hafi Kuswara, saat dihubungi awak media membenarkan peristiwa tersebut.
“Saat korban mengecek ruangan, ternyata pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Termasuk pintu samping rumah,” jelasnya.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Rudi Pelaku Pembunuhan 7 Bayi di Banyumas Terancam Pasal Berlapis
Kemudian, dia melaporkan hal tersebut kepada kepolisian setempat. Lalu, kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat itu, pelaku hendak mengambil sepeda motor miliknya di Kantor Desa Tanjungsari.
Awalnya pelaku akan mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggal di sawah saat akan beraksi mencuri sepeda motor korban.
"Namun, karena tahu motornya ada di kantor desa, pelaku ke balai desa. Sebelum akhirnya kami tangkap,” ungkapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, hingga kini terduga pelaku masih dimintai keterangan untuk proses pengembangan. Polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R sebagai barang bukti. ***