Edarkan Obat-obatan Terlarang, Warga Aceh Diringkus Polisi

Rabu 21-06-2023,21:02 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

"Harga beli 1 botol obat isi 1.000 butir berkisar Rp500 ribu. Setelah dipaket dan dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per botol," ujar Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, para pelaku dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki keahlian dan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang. Hal ini menunjukkan bahwa mereka melakukan kegiatan tersebut secara ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kasus ini, ditambahkan Kapolres, akan ditangani secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengedaran obat obatan tanpa izin, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Perppu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Berharap Bisa Tekan Peredaran di Brebes, 8 Kampung Tangguh Anti Narkoba Diresmikan

Kasat Narkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan, bahwa pihaknya memastikan praktik peredaran pil koplo yang dilakukan warga Aceh dengan modus operandi membuka warung "Warung Aceh" di Kabupaten Batang sudah tidak ada.

"Sudah tidak ada warung Aceh di Batang. Hanya saja warga Aceh yang masih nekat mengedarkan pil koplo, mereka menggunakan cara cara lain, yang tentunya akan terus kami pantau kegiatannya," tandas Bambang. ***

Kategori :