BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sekitar 40-an tukang becak di wilayah Pantura Kota Brebes digembleng tertib berlalu lintas.
Mereka juga diberi pemahaman tentang keamanan berkendara saat membawa penumpang.
Seperti tampak pada kegiatan Safety Riding dan Safety Driving bagi tukang becak di Kantor Satlantas Polres Brebes, Sabtu 17 Juni 2023.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto menyampaikan, Safety Riding dan Safety Driving bagi puluhan tukang becak bertujuan mengedukasi pentingnya mematuhi tata tertib dan disiplin berlalu lintas.
BACA JUGA:Curhat ke Polisi, Warga Brebes Resah Banyak Remaja Mesum di Kuburan Cina Klampok
Sebab, masih banyak terjadi pelanggaran, baik melawan arus hingga kurangnya pemahaman rambu lalin.
"Agar tukang becak lebih memahami saat berkendara di jalan raya wajib tertib lalu lintas. Mulai dari mengerti dan mematuhi rambu lalin, demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan," ungkapnya didampingi KBO dan Kanit Regident Satlantas kepada awak media.
Selain edukasi rambu lalin, lanjut Edi, tukang becak juga mendapatkan pemahaman tentang alur jalan protokol. Sebab, masih banyak kendaraan termasuk tukang becak yang melanggar rambu satu arah (overboden).
Padahal pelanggaran itu dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Harapannya, tukang becak menerapkan edukasi rambu lalin dan patuh serta tertib disiplin berlalu lintas.
BACA JUGA:921.037 Wajib Pajak Belum Lakukan Pemutakhiran Data, Pemkab Brebes Laksanakan Strategi Ini
"Para tukang becak, bisa menularkan ilmu safety riding dan safety driving ke sesama profesi. Sehingga, bersama-sama bisa menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan," ujarnya.
Edi Sukamto menuturkan, dalam kegiatan tersebut perwakilan tukang becak ditantang saling adu ketangkasan (atraksi) Becak Miring.
Sebanyak empat orang harus melintasi jalur angka 8 dan 0. Namun, posisi roda depan becak harus miring salah satunya. Saat melakukan atraksi, tukang becak juga diberi helm gratis dan harus menggunakan alas kaki.
BACA JUGA:210 Bidan di Brebes Jalani Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan