BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sembilan desa di Kabupaten Brebes tercatat masih memiliki tunggakan piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB). Desa tersebut tersebar di empat kecamatan.
Nominal tunggakan PBB diketahui mencapai Rp4.726.160.796. Karenanya, untuk penagihan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes sengaja menggandeng Kejaksaan Negeri, Kamis 7 Juni 2023.
Kepala Bapenda Brebes Subandi menjelaskan, MoU SKK Non Litigasi ini merupakan yang kedua di 2023. Dengan target, bisa mendongkrak penagihan piutang PBB-P2 sejak 2014-2022.
Total tunggakan piutang yang di-SKK-kan, mencapai Rp4.726.160.796 dengan harapan bisa tertagih.
“Total piutang tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Larangan, Paguyangan, Bulakamba dan Salem. Sebarannya, sembilan desa meliputi Larangan, Siandong, Sitanggal, Slatri, Kedungbokor, Rengaspendawa, Taraban, Kedungoleng, Bangsri dan Pangebatan,” ungkapnya.
Subandi menjelaskan, tunggakan piutang tersebut merupakan tahap dua yang di SKK-kan dari total piutang Rp 25.792.019.601. Yakni, piutang sejak Tahun 2014 hingga 2022 cut off Mei 2023.
Penandatanganan SKK, lanjutnya, merupakan upaya lanjutan setelah penagihan secara langsung dan intensif. Khususnya, pada semua kopak sebagai petugas lapangan termasuk pemerintah desa setempat.
“Realisasi PBB-P2 per 3 Juni 2023, sebesar Rp14.794.284.674 dari target Rp55 miliar. Atau, 26,90 persen yang capaiannya terus digenjot,” ujarnya.
BACA JUGA:Capaian PBB 15 Desa di Brebes Masih Minim, Angkanya di Bawah 1 Persen
Komitmen penagihan piutang PBB itu diketahui dalam penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi antara Kepala Bapenda dengan Kepala Kejari. Penandatangan SKK Non Litigasi Penagihan Piutang PBB berlangsung di Aula Kantor Bapenda.
Hadir dalam penandatanganan tersebut, Plt Sekda Khaerul Huda, Inspektur Inspektorat Nur Ari Haris Yuswanto. Tampak mendampingi, Kasi Datun Kejari Brebes Yuli Fitriyanti dan Kabid PBB dan BPHTB Wika Agustiyono dan Kabag Hukum Syamsul Haris.
Sementara itu, Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi merespon penandatanganan SKK Non Litigasi Penagihan piutang PBB-P2 yang kali kedua dalam tahun ini. Pihaknya mengaku, akan terus mengedepankan upaya negoisasi dan pendampingan bagi semua perangkat desa dan kopak.
“Sehingga, upaya pelunasan piutang lebih efektif tertagih,” pungkasnya.***