TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Mengaku mendapatkan bisikan gaib sebelum melakukan hal terlarang, pria di Tegal ini dipastikan akan diperiksa kejiwaannya. Jajaran Satreskrim Polres Tegal kota hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Diketahui, aksi terlarang pelaku berinisial K ini dilakukan terhadap sejumlah perempuan yang dia temui di jalanan. Korbannya acak dan pelaku memanfaatkan kelengahan mereka untuk menyentuh area sensitif korban.
Dalam perkembangannya, polisi telah berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berusia 41 tahun kini terancam pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku. Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mengatakan pihaknya memang telah mengamankan seorang pria berinisial K, 41 tahun warga Kota Tegal. Hal itu, terkait dengan perbuatan terlarang terhadap perempuan yang saat ini cukup meresahkan warga.
“Penangkapan pelaku mendasari adanya laporan polisi dari salah satu korban yang merupakan warga Kabupaten Tegal,” kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:ANEH! Pemuda di Tegal Lakukan Hal Terlarang, Alasannya Dapat 3 Bisikin Gaib
Menurut korban, kata AKP Darwan, saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Saat tiba di Jalan Slamet Kota Tegal, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor matic, langsung memepetnya.
“Saat korban sudah terpepet, pelaku ini langsung melancarkan aksinya dengan menyentuh area sensitif korban,”ujarnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kata Kasatreskrim, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berbekal laporan itu, ujar AKP Darwan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah warung makan.
“Setelah berhasil kita amankan, kemudian kita bawa ke rumahnya. Dari sana, kita berhasil mengamankan barang bukti,”tandasnya.
Barang bukti tersebut antara lain, kata AKP Darwan, berupa sepeda motor sebagai sarana pencabulan. Kemudian sarung, baju lengan pendek dan sepasang sandal warna hitam milik pelaku.
“Pelaku selanjutnya kita amankan ke Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya.