10 Tahun Langganan Banjir, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Akhirnya Konsultasikan Kali Jembangan

Minggu 04-06-2023,15:49 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Dalam DPA, pihak pemkab bisa menyediakan alat beratnya. Sedangkan pemerintah desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Untuk jangka pendeknya, mari kita kerjakan bersama-sama," sambungnya.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah Sukamta mengatakan, penanganan banjir di wilayah Kecamatan Adiwerna, harus dilakukan pengangkatan sedimen sepanjang 6.142 meter atau 6,14 kilometer dengan dasar surat perjanjian kerjasama (SPKS) yang sudah ada.

Untuk desain dan perhitungan anggaran, dilakukan oleh PSDA Pemali- Comal dan harus selesai pada Juni 2023.

Sementara untuk anggarannya, diusulkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tegal melalui perubahan anggaran tahun 2023 APBD Kabupaten Tegal.

"Kalau soal sodetan, kami akan mempelajari lebih dulu," ucapnya.

Kepala Bappeda Provinsi Jateng Harso Susilo menjelaskan, sejarahnya saluran sekunder Jembangan bukan sungai atau kali, tetapi saluran irigasi untuk mengairi sekitar 6.000 hektar lahan pertanian. Sesuai regulasi, jika irigasi pengairan lebih dari 3.000 hektare maka merupakan kewenangan pusat.

"Jadi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Irigasi termasuk UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata dia menjelaskan.

Sub Koordinasi Seksi Hidrologi dan Sistem Informasi Dinas Pusdataru Provinsi Jateng Agus Pujianto menyarankan, sebaiknya persoalan itu ditangani oleh BBWS. Karena Pusdataru mengalami keterbatasan. Pusdataru tidak bisa berbuat banyak.

Menurut Agus, terkait dengan upaya dari ketua DPRD Kabupten Tegal yang telah mengalokasikan anggaran Pokir sebesar Rp600 juta, sebaiknya dikaji ulang kembali.

"Apakah benar PKS itu bisa menjadi payung hukum. Karena antara kepala dinas dengan kepala dinas tetapi yang dikerjakan adalah sarana dan prasarana pusat, ini membutuhkan bantuan dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah untuk memfasilitasi hal ini," ujarnya.

Dia menyarankan, alangkah baiknya jika menggunakan APBD Kabupaten dan dimasukkan ke BPBD setempat.

"Lebih baik lagi kalau dikerjakan oleh BPBD Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir Limpasan, 6 Saluran Irigasi di Brebes Rutin Dibersihkan

Sementara untuk solusi sodetan, dia juga menyarankan agar koordinasi dengan berbagai pihak. Untuk desain harus dibuat oleh BBWS Pemali Comal bukan dari Dinas Pusdataru.

Karena untuk mengubah bentuk yang semula pasangan batu kemudian menjadi beton atau mengubah bentuk bangunan, harus berkonsultasi dengan BBWS Pemali-Comal.

Kategori :