SLAWI, RADARTEGAL.COM - Laporan warga ihwal pedagang Pasar Margasari Kabupaten Tegal yang beraktifitas di lahan Dinas Perhubungan ( Dishub ) dan trotoar direspon cepat Pemkab Tegal.
Atas perintah Bupati Tegal, Dinas UKM Pasar bersama Satpol PP bergerak cepat melakukan penertiban pedagang di pasar tradisional itu.
Mereka di deadline untuk membongkar sendiri lapaknya dalam waktu sepekan ini.
Kepala Satpol PP Supriyadi melalui sekretaris Teguh Mulyadi menyatakan, sudah tiga hari ini, pihaknya bersama Dinas UKM Pasar melakukan pendataan terhadap pedagang yang menjalankan aktifitasnya di tanah milik Dinas Perhubungan.
BACA JUGA:300 KK Warga Lemahabang Cawitali Kabupaten Tegal Terisolasi, Ini Penyebabnya
Termasuk juga pedagang yang menjalankan transaksi jual beli diatas tortoar.
"Setelah kami lakukan pendataan jumlahnya cukup fantastis mencapai ratusan pedagang," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengaku perlu melakukan langkah-langkah yang cermat dan pelan untuk menertibkan keberadaan mereka agar tidak terjadi benturan di lapangan.
"Semua pedagang yang selama ini beraktifitas di lahan milik Dinas Perhuungan dan tortoar kita bersi surat peringatan dan teguran untuk membongkar sendiri lapak mereka dalam jangka waktu 1 minggu. Bila hal ini tidak diindahkan, kami akan bongkar secara paksa lapak-lapak tersebut," cetusnya.
BACA JUGA:Belum Kantongi ITR, Pondok Pesantren di Slawi Disoal Warga
Di sisi lain Dinas UKM Pasar akan menyiapkan lahan relokasi buat mereka secara bertahap.
Revitalisasi Pasar Margasari sebelumnya sempat menelan biaya Rp21 miliar dan mampu menampung 934 pedagang.
Sebelumnya paska diresmikan penataan pedagang Pasar Margasari dilakukan dengan sistem undian dan sistem zonasi.
Sehingga tidak menimbulkan perselisihan, karena sudah disepakati bersama.
BACA JUGA:Kandang Ayam di Kabupaten Tegal Ludes Terbakar, Ratusan Ekor Ayam Terpanggang Habis