JAKARTA, RADARTEGAL.DISWAY.ID- Nama Bukhori Yusuf, politikus yang dikenal berasal dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) tengah ramai dibicarakan. Hal ini menyusul kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya.
Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istri keduanya yang berinisial MY.
Kuasa hukum MY Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD pada Senin, 22 Mei 2023. Di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Mewakili korban, Srimiguna meminta MKD menggelar persidangan sehingga semua hal terbuka. Korban, kata dia, menyerahkan keputusan akhirnya kepada MKD.
“Intinya kami perlu mendapatkan keadilan bagi klien kami,” kata dia.
BACA JUGA:Tim Hotman Paris Ajukan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci, Ini Hasilnya
Korban disebut Srimiguna sudah melaporkan kasus KDRT ini pada November tahun lalu ke Polrestabes Bandung. Pada Mei 2023 lalu, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri mengingat locusnya ada di tiga tempat, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
Srimiguna bercerita, mulanya Bukhori alias BY berupaya dengan berbagai cara agar MY berkenan jadi istri keduanya. Saat korban sudah menjadi istri BY, korban diduga mengalami KDRT.
Dugaan KDRT ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.
Selama 2022, BY diduga menonjok, menampar, mencekik, hingga menginjak tubuh korban yang hamil. Akibatnya, kata Srimiguna, korban mengalami pendarahan.
“Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah dengan bantal,” ujar Srimiguna.
Mengenai hal ini, Anggota Dewan Penasihat Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Adang Daradjatun menyatakan anggota DPR komisi Haji dari fraksinya, yakni Bukhori Yusuf sudah mundur dari partai berbulan-bulan sebelum dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Udah lama, beberapa bulan lalu,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Adapun Adang merupakan Ketua MKD. Dia menjelaskan, laporan terhadap Bukhori tidak bisa dilanjutkan mengingat terlapor sudah mengundurkan diri dari anggota DPR dan kader partai.