TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal meminta pemerintah kota (pemkot) untuk segera menyusun peraturan wali kota (perwal).
Hal ini seperti disampaikan Ketua Bapemperda Sutari saat berkesempatan memimpin langsung rapat, Senin, 22 Mei 2023.
“Kita sudah menggelar rapat kerja bersama OPD untuk membahas tindak lanjut dari perda yang sudah disahkan,”katanya.
Salah satu hasil dari rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kota Tegal adalah penyusunan perwal.
Belum lama ini pihaknya telah menggelar rapat bersama OPD terkait. Hal itu, untuk membahas progres dan evaluasi perwal sebagai tindak lanjut dari perda yang telah ada penetapannya.
Menurut Sutari, dari rapat tersebut menghasilkan beberapa poin. Pertama, DPRD meminta OPD segera menyusun perwal sebagai tindak lanjut dari perda. Sesuai dengan jangka waktu yang ada dalam perda tersebut.
“Kita minta OPD untuk menyusun perwal sesuai dengan jangka waktu dari perda itu sendiri,”ujar Sutari.
BACA JUGA:Dikeluhkan, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta PDAM Tinjau Ulang Kenaikan Tarif 20 Persen
Nantinya Bagian Hukum akan melibatkan Bapemperda. Terutama dalam koordinasi persiapan penyusunan perwal tersebut.
“Bagian Hukum akan melibatkan Bapemperda dalam Persiapan Koordinasi Penyusunan Peraturan Walikota,”terangnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, poin selanjutnya yakni meminta bagian hukum Sekretariat Daerah untuk mendorong OPD tersebut. Untuk melakukan penyusunan perwal dari peraturan daerah tersebut.
“Selain itu, kita juga minta agar bagian hukum segera mendorong OPD untuk melakukan penyusunan Perwal,”tandasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, hadir juga anggota Bapemperda DPRD Kota Tegal. Serta jajaran OPD terkait dari Pemkot Tegal. ***