Daftar Caleg, Kades, Pamong dan BPD Wajib Mundur!

Jumat 19-05-2023,15:32 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Dia menjelaskan, hal itu mendasari pada Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, jabatan yang wajib mundur yakni, kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Mereka wajib mundur karena sudah ada aturannya," tukas Sukartono. ***

Kategori :