SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal bakal meriah dengan hadirnya sejumlah kepala desa (kades) yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan calon Bupati Tegal.
"Ini sangat bagus sekali. Ada sekitar enam kades yang maju menjadi Bacaleg dan satu kades maju Pilkada," kata Ketua Paguyuban Persatuan Kepala Desa Jawa Tengah (Pradja) Kabupaten Tegal Mulyanto, saat ditemui di sela-sela Hari Jadi ke-422 Kabupaten Tegal, Kamis, 18 Mei 2023.
Saat ini, jumlah bacaleg yang terdaftar di KPU Kabupaten Tegal sebanyak 680 orang. Mereka berasal dari 16 partai politik yang menjadi peserta Pemilu pada 2024 mendatang.
Menurut Mulyanto, fenomena pada setiap pemilu, memang kerap terjadi. Tidak hanya kades yang menjadi caleg, sebaliknya mantan anggota DPRD juga ada yang mencalonkan diri sebagai kades.
"Ini sesuatu yang wajar. Yang terpenting kiprahnya dalam pelayanan kepada masyarakat,'' kata Mulyanto.
BACA JUGA:Perda RTRW, Kado Terindah di Hari Jadi ke-422 Kabupaten Tegal
Mulyanto yang juga kades Dermasuci Kecamatan Pangkah ini mengingatkan, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya sesuai dengan Peraturan KPU.
Mulyanto memandang kades yang mencalonkan diri sebagai caleg adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas.
"Harapan saya kepada rekan-rekan Kades yang maju kontestasi Pileg 2024 karena sudah mendaftarkan ke KPU, tahapannya harus dijalani dan regulasinya harus dijalankan,'' ucapnya.
Mulyanto membeberkan, aturan tersebut di antaranya harus mengundurkan diri sebagai kepala desa walaupun sisa jabatannya tinggal hitungan beberapa bulan. Termasuk penggunaan sarana dan prasarana dari desa.
"Ketertarikan kepala desa untuk menjadi anggota DPRD sangat tinggi. Itu terlihat dalam satu dapil, ada beberapa kades yang maju Bacaleg. Harapan saya, kepada rekan-rekan kepala desa yang masih aktif harus bisa bersikap netral,” ujarnya.
BACA JUGA:Hari Jadi ke-422 Kabupaten Tegal, Ratusan Warga Serbu Gunungan dalam Kirab Pataka
Menurut Mulyanto, secara fakta kepala desa memiliki modal politik karena memang kepala desa adalah sebuah jabatan politik.
“Modal suara jelas sudah ada, namun tergantung bagaimana niatannya maju sebagai caleg, kalau benar-benar diniati Insya Allah hasil maksimal dan akan jadi,” tandasnya. ***