Komisi IV DPRD Desak Penataan Tempat Parkir Guci Tegal, Paksa Insiden Bus Masuk Jurang

Selasa 09-05-2023,07:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Tempat parkir kendaraan di kawasan Objek Wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dinilai sangat krodit.

Karenanya, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal menghendaki agar kantong parkir di kawasan tempat wisata tersebut ditata kembali.

Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di kawasan objek wisata tersebut. Seperti yang terjadi pada Minggu 7 Mei 2023 lalu, sebuah bus masuk jurang dan menewaskan dua wisatawan serta 35 lainnya luka-luka. Komisi IV sangat prihatin atas peristiwa tersebut.

“Kami prihatin dan berbelasungkawa atas korban meninggal akibat kecelakaan bus di Guci. Bagi korban luka-luka semoga cepat pulih,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Senin 8 Mei 2023. 

BACA JUGA:Paska Insiden Bus Masuk Jurang, Pemkab Tegal Gagas Penataan Obyek Wisata Guci

Dia berujar, peristiwa laka lantas yang menghebohkan masyarakat Tegal itu terjadi di lokasi parkir yang sepertinya kurang representatif.

Sebenarnya, lokasi itu digunakan untuk akses jalan. Bukan untuk parkir. Terlebih, jalan itu juga curam dan rawan kecelakaan. 

“Pengelola Guci telah menyediakan parkir yang representatif, tapi kenapa bus bisa parkir di lokasi itu. Harusnya tukang parkir mengarahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan,” kata Jafar.

Menurut dia, lokasi parkir bus yang telah disediakan yakni di Pasar Guci dan lapangan di bawah obyek wisata air panas Guci, harusnya dijadikan parkir utama untuk kendaraan bus besar.

BACA JUGA:Korban Meninggal Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Bertambah, Walikota Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Sopir bus dan pengunjung juga dilarang memaksakan diri untuk dekat dengan wisata, jika medan dan tempat parkir kurang memadai. 

“Sebaiknya jalan kaki saja ketika hendak menuju ke wisata, daripada bus didekatkan, tapi tidak aman,” ujar politisi PKB itu. 

Melihat peristiwa bus yang masuk jurang, Jafar berharap setiap lokasi parkir dilengkapi dengan pembatas jurang. Pembatas itu juga untuk mengamankan pengunjung agar tidak masuk jurang.

Kelengkapan itu tidak hanya kewajiban Pemkab Tegal, tapi juga pengelola wisata yang juga menarik retribusi parkir. Diharapkan pula, pengelola parkir diberi pembinaan untuk mengatasi kemungkinan kecelakaan dan kebakaran kendaraan. 

BACA JUGA:Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Karena Ulah Anak Kecil ? Polisi Terus Lakukan Pendalaman

Kategori :