SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tiga Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Tegal mengundurkan diri dari jabatannya.
Mereka terpaksa mundur karena harus mengikuti tahapan pendaftaran calon anggota legeslatif.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Tegal telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota legeslatif dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Kepala Dispermades, Dessy Arifianto menegaskan sesuai regulasi yang berlaku bagi Kades, perangkat desa, maupun BPD.
BACA JUGA:Digelar Oktober 2023, Jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal Dimajukan
Bila akan maju dalam pendaftaran calon anggota legeslatif diharuskan untuk mengajukan pengunduran diri.
"Ketiga kades yang sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya masing-masing Kades Grogol Kecamatan Dukuhturi, Kades Banjarturi Kecamatan Warureja, dan Kades Lembahsari Kecamatan Jatinegara. Proses pengunduran diri ketiga kades tersebut sedang kita lakukan untuk selanjutnya menunggu disposisi dari Bupati Tegal untuk penunjukan pejabat kades di tiga desa tersebut," ujarnya disela-sela halal bihalal Rabu 3 April 2023.
Ditegaskan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kota dan Kabupaten khususnya di pasal 15 pasal 1.
Mengatur, bakal calon yang memiliki status sebagai kades, perangkat desa, atau BPD melalui partai politik peserta pemilu diwajibkan menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.
BACA JUGA:Warga Bungah, Akhirnya Jalan Pagerbarang-Rajegwesi Tegal Diperbaiki
"Dan bagi kades yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai syarat pendaftaran bakal calon anggota legeslatif, yang bersangkutan tidak berhak lagi mengajukan diri kembali menjadi kades. Bila yang bersangkutan gagal menjabat sebagai anggota legeslatif," cetusnya.
Disinggung soal kesiapan gelaran pilkades serentak gelombang I yang menurut rencana bakal diikuti 49 desa, pihaknya masih optimis bisa digelar tahun ini.
"Perhitungan pengamanan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pilkades serentak gelombang I. Kami tetap menunggu SK resmi Bupati Tegal yang didalamnya juga memuat terkait agenda pilkades serentak yang harus dilalui mulai dari sosialisasi, pendaftaran, hingga pencoblosan termasuk hari pelantikan kades terpilih," ungkapnya. *