Berkah Ramadan, Fraksi PKB Infaq 30 Juta ke Lembaga Amal di Kabupaten Tegal

Selasa 28-03-2023,15:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal menyerahkan infaq kepada dua lembaga amal sebesar Rp30 juta, Senin 27 Maret 2023.

Kedua lembaga itu yakni Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tegal dan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, Miftahudin mengatakan, Fraksi PKB rutin tiap tahun memberikan infaq kepada Lazisnu dan Baznas.

Infaq yang dihimpun dari anggota Fraksi PKB itu, terkumpul Rp30 juta dan diserahkan ke Lazisnu Rp15 juta dan Baznas juga Rp15 juta. 

BACA JUGA:Jalur Pantura Tegal Dipastikan Nyaman Dilalui saat Arus Mudik Lebaran 2023

Diharapkan, infaq itu bisa membantu masyarakat yang membutuhkan. 

“Semoga infaq dari anggota Fraksi PKB bisa berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya,” katanya. 

Koordinator Coin NU Lazisnu Kabupaten Tegal, H Maskur menuturkan, dana yang dihimpun Lazisnu dari warga nahdliyin dan masyarakat umum, disalurkan kembali kepada warga yang membutuhkan. 

Dalam waktu dekat, Lazisnu juga akan menyalurkan Rp8 miliar ke seluruh wilayah Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Perang Sarung Marak di Kabupaten Tegal, Komisi IV DPRD: Pengaruh Negatif Konten Medsos

“Penyaluran bantuan bergilir setiap daerah pemilihan (dapil) dalam waktu 2 minggu. Saat ini, sedang sosialisasi ke warga yang akan menerima bantuan,” ujarnya. 

Menurut dia, dengan rencana penyaluran bantuan tersebut, Lazisnu bisa menduduki rangking pertama di Jateng terkait dengan penyaluran dana terhadap masyarakat. Kini, Lazisnu Kabupaten Tegal menduduki peringkat ke-4 se-Jateng.

“Semoga infaq dari fraksi PKB bisa bermanfaat bagi masyarakat nahdliyin dan masyarakat umum lainnya,” ujarnya. 

Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Tegal, Nurul Huda menyampaikan ucapan terimakasih atas infaq yang dilakukan fraksi PKB.

BACA JUGA:Gaji Molor dan Status PTT Kabupaten Tegal Bureng, Begini Penjelasan BKD

Kategori :