SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Guna mengamankan obyek vital. Polres Tegal melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang Penyelenggaraan Jasa Pengamanan dan Jasa Manajemen Sistem Pengamanan Obvit Tahun 2023.
Penandatanganan perjanjian dilakukan dengan seluruh pihak bank se-Kabupaten Tegal.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK dan seluruh jajaran PJU Polres Tegal.
“Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang kita laksanakan ini dalam rangka melayani kita semuanya. Baik itu dalam bidang preemtif maupun pencegahan langsung. Dimana sebagai aparat negara, Polri harus memberikan pelayanan yang baik dan memberikan jaminan keamanan,” ujar AKBP Sajarod Zakun.
BACA JUGA:Hilal Tidak Terlihat di Tegal, Begini Penjelasan Kantor Kemenag
Sedikitnya ada 12 pimpinan perbankan yang dilibatkan dalam kegiatan kali ini. Dalam kesempatan tersebut salah satu perwakilan dari salah satu bank, mengatakan sangat berterimakasih atas kerjasama yang telah ditanda tangani.
Pihaknya pun akan semakin percaya diri untuk bisa menjalankan tugas-tugas utama dengan baik.
“Kami akan juga terus merasa aman akan hadirnya Polri dan kami memohon untuk dapat diarahkan agar kami bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dan tentunya tetap dalam koridor hukum yang telah ditentukan,” cetus salah satu perwakilan bank.
Sementara itu Kapolres Tegal dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang dijalin antara pihak bank dengan Polres Tegal.
BACA JUGA:Link Download PDF Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2023 Kota Tegal Lengkap 30 Hari
Khususnya dalam mewujudkan rasa aman bagi nasabah di Kabupaten Tegal saat sedang beraktivitas di bank. Sehingga menimbulkan rasa nyaman bagi nasabah serta para pegawai yang beraktitivas di bank.
“Penandatanganan dan evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui kinerja anggota Polres Tegal saat sedang melaksanakan tugas pengamanan di bank. Berharap untuk anggota yang berjaga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan apabila pihak bank memiliki keluhan kedepannya dapat menginformasikan melalui nomor pengaduan Polres Tegal yang sudah kami sosialisasikan di media sosial," ungkapnya. *