SLAWI, RADARTEGAL.COM - Calon Jemaah Haji (CHJ) di Kabupaten Tegal tahun 2023 sebanyak 923 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas lanjut usia atau Lansia.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Akhmad Farkhan, usai kegiatan manasik haji, di Pendapa Pemkab Tegal.
Dia mengemukan, tercatat sebanyak 62 persen dari 926 CJH merupakan lansia. Karena itu, Farkhan meminta CJH yang berusia muda bisa membantu dan tolong-menolong.
“Ada yang penting di sini selain melaksanakan simulasi ibadah haji, yaitu mengasah kepekaan diri untuk saling menolong agar semuanya bisa lancar ibadahnya. Mari, jadikan ibadah haji Kabupaten Tegal ini ramah lansia,” ujarnya.
BACA JUGA:15 Pelajar Ikut Lawatan Sejarah Kabupaten Tegal
Sementara, Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara tersebut mengungkapkan jika musim haji tahun 2022 Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan batasan usia jemaah haji di bawah 65 tahun. Maka tahun ini kebijakan tersebut dicabut.
Artinya, kuota keberangkatan CJH dari Pemerintah Indonesia tanpa batasan usia. Hal itu merupakan hasil pertemuan dan kesepakatan antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi.
“Mulai musim haji tahun ini pemberangkatan jemaah haji tidak ada lagi batasan usia,” kata Umi.
Meski tidak ada batasan usia, keberangkatan jamaah haji tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan seperti lulus pemeriksaan kesehatan, selain melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
BACA JUGA:Soal Pelaksanaan Pokok-pokok Pikiran, DPRD Kabupaten Tegal Belajar ke Kediri
Adapun kebijakan BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan setiap jemaah Indonesia adalah Rp49,8 juta atau naik Rp10 juta dibandingkan tahun 2022.
Umi juga menjelaskan jika ibadah haji ini bukan sekedar ibadah spiritual, tapi juga ibadah fisik berjalan kaki.
Diperlukan dukungan fisik dan mental yang kuat karena di sana ada ritual tawaf dan sa’i secara bersamaan dengan jutaan jemaah haji lainnya dari seluruh dunia.
Belum lagi jika kebetulan jarak tempuh antara penginapan dengan tempat ibadah ataupun tempat suci lainnya tidak saling berdekatan.
BACA JUGA:50 Peserta Ikut Lokakarya Relawan 2023 PMI Kabupaten Tegal