Paramitha : Tak Ada Kata Damai untuk Pelaku Rudapaksa

Selasa 17-01-2023,18:33 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Adi Mulyadi

Pihaknya mengajak, semua elemen masyarakat ikut mengawal perjalanan kasus pemerkosaan di bawah umur dengan dalih damai itu supaya pengesahan UU TPKS tidak sia-sia. 

Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum.

Seperti diketahui, peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan enam pemuda itu terjadi sekitar akhir Desember 2022. 

Beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi di rumah seorang kepala desa setempat.

BACA JUGA:Kapan Imlek 2023? Ini Jajanan Khasnya yang Hanya Muncul Setahun Sekali dan Selalu Jadi Buruan 

Dalam kesepakatan itu, korban diminta menandatangani surat pernyataan bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. 

Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes pun mengadvokasi keluarga korban. Kini, kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Brebes. *

Kategori :