Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Subsidi Tepat, keluhan seputar produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 melalui saluran sebagai berikut:
Voice: 135
Video Call: Aplikasi MyPertamina
Chatbot NADIA: Aplikasi MyPertamina & WhatsApp (08111350135)
Email: pcc135@pertamina.com
Instagram:pertamina.135 (https://www.instagram.com/pertamina.135/)
Twitter: @pertamina135 (https://twitter.com/pertamina135)
Facebook: Pertamina Call Center 135 (https://www.facebook.com/pertaminacallcenter135/) (*)