Peserta Seleksi Calon PPK Bojong Mengadu ke KPU Kabupaten Tegal

Rabu 21-12-2022,21:21 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

Menurut Himawan, rekam jejak juga nilainya berbeda. Ketika pernah menjadi penyelenggara pemilu pada KPPS, nilainya akan berbeda dengan PPS dan PPK.

"Jadi yang menilai itu bukan perorangan, tapi oleh semua komisioner. Itu pun harus melalui rapat pleno dan berita acara. Semuanya lengkap," tegas Himawan.

Ketika melakukan tes wawancara, lanjut Himawan, para komisioner juga menanyakan soal profesionalisme dan loyalitas. Termasuk pengetahuan kewilayahannya.

BACA JUGA:Sinopsis Alchemy Of Souls Light And Shadow Season 2 Episode 4 : Tingkah Seo Yul Jadi Aneh

Misal di Kecamatan Bojong ada berapa desa dan jumlah pemilihnya. Setiap komisioner yang melakukan wawancara, mereka akan memberikan nilai sesuai dengan hasil dari wawancaranya.

Himawan menjelaskan, tes seleksi badan adhoc di tingkat kecamatan itu, pihaknya mendasari pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu.

"Jadi untuk seleksi ini, kita tidak asal. Kita ada aturannya," tegas Komisioner KPU Kabupaten Tegal ini.

BACA JUGA:Mitra Deradikalisasi Datangi Markas Kodim Tegal, Ada Apa Ini?

Sementara, saat ditanya soal aduan dari peserta dari Bojong atas nama Sugeng Ari, pihaknya mengaku belum menerima secara langsung aduan tersebut.

"Sampai sekarang belum ada yang mengadu secara tertulis dan resmi ke KPU Kabupaten Tegal," tukasnya.

Kategori :