SLAWI, RADARTEGAL.COM - Hari Disabilitas Internasional (HDI) diperingati meriah di Kabupaten Tegal.
Ratusan penyandang disabilitas berjalan kaki atau longmarch sejauh sekitar 500 meter. Dimulai dari Perempatan Markas Brigif IV Dewa Ratna hingga Gedung Korpri Kabupaten Tegal, pada Rabu 14 Desember 2022.
Mereka ada yang menggunakan kursi roda, sepeda motor roda tiga dan ada pula yang berjalan menggunakan alat bantu seperti tongkat, kruk dan lainnya.
Setelah sampai di Gedung Korpri, mereka menampilkan kreatifitasnya. Ada yang menyanyi, menari, membaca Al quran dan ada pula yang memeragakan kreasi lainnya.
"Jumlah peserta yang mengikuti peringatan HDI ini sebanyak 400 anak," kata Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal, Nurhayati, didampingi Kepala UPTD Loka Bina Karya (LBK) Dinsos Kabupaten Tegal Patriawati Narendra.
Dia mengemukakan, para peserta disabilitas itu tergabung dalam berbagai komunitas. Antara lain, Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Yayasan Rumah Cerebral Palsy (RCP), Dunia Tak Lagi Sunyi (DTLS), Gerakan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Difabel Slawi Mandiri (DSM), Mari Belajar Bimbingan Belajar Anak Autis (Marble) dan Difabel Non Komunitas.
Selain itu, hadir pula para pegawai dari sejumlah instansi pemerintah, swasta, stakeholder lintas sektor, Karang Taruna, TKSK, IPSM, PKH, Tagana, Kotaku, mahasiswa dan masyarakat peduli difabel.
BACA JUGA:Duh! 3.529 Warga Brebes Idap TBC, 39 Diantaranya Resisten Obat
Menurutnya, kegiatan HDI ini merupakan ajang untuk mempersatukan seluruh teman-teman difabel se Kabupaten Tegal. Mereka juga menunjukkan bakat dan kemampuannya masing-masing.
"Tema HDI tahun 2022 ini adalah, Partisipasi bermakna menuju pembangunan inklusi yang bersambungan," imbuhnya.
Sementara, Bupati Tegal Umi Azizah yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, penyediaan fasilitas pendidikan seperti SLB Negeri dan juga swasta merupakan bagian dari upaya pemenuhan kesamaan hak penyandang disabilitas, menghapus diskriminasi serta mengikis habis stigma terhadap penyandang disabilitas.
BACA JUGA:290.660 Warga Brebes Miskin, DPRD: PR Besar Bagi Penjabat Bupati 2 Tahun Kedepan
Selain diamanatkan dalam Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, juga sudah ada Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Karena sudah ada Perdanya, maka saya minta setiap komitmen yang ada di dalamnya bisa direalisasikan. Mana yang untuk jangka pendek, jangka menangah, mana yang harus segera, mana yang bisa secara bertahap. Mana yang individual, sektoral, mana yang harus dengan kolaborasi," ujarnya.