SLAWI, radartegal.com - Ombudsman RI tiba-tiba datang ke Polres Tegal, pada Rabu 26 Oktober 2022.
Tenang, kedatangan Ombudsman RI bukan karena di tubuh Polres Tegal sedang ada masalah.
Ombudsman datang untuk melaksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 di Polres Tegal.
Adapun yang termasuk dalam penilaian Ombudsman RI tahun ini, adalah Pelayan Publik Satpas Sim SatLantas dan SKCK Sat Intelkam.
BACA JUGA:Harga Tembus Rp2.000 Perkilo, Petani Garam di Tegal Kembali Produksi Setelah Sempat Vakum Setahun
Tri Lindawati, Asesor Ombudsman menjelaskan, kegiatan di Polres Tegal tujuanmya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan.
Seperti yang ditetapkan dalam UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yakni ketersediaan sarana prasarana layanan yang layak, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Melalui inovasi pengawasan pelayanan, proses penilaian yang dilakukan Tim Ombudsman RI terus disempurnakan, sehingga komponen penilaian semakin komprehesif.
BACA JUGA:Laka Maut di Jalingkut Tegal, Truk Boks Masuk Parit, Seorang Pemotor Meninggal di Tempat Kejadian
Perubahan mendasar pada proses penilaian tahun ini adalah adanya penilaian terhadap rantai proses yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at SIK, melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro SIK mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan kami, dan kami akan berupaya maksimal mewujudkannya," ujar Didi.
BACA JUGA:Tambah Kreasi Menu, Cedea Gelar Cooking Competition di Kota Tegal
Disebutkan, pada penilaian pelayanan publik tahun ini yang dinilai adalah rantai proses secara keseluruhan.
Proses ini juga memastikan partisipasi masyarakat pengguna/penerima layanan di Polres Tegal. Di mana hasil akhir dari proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah Opini Pengawasan Pelayanan Publik (OPPP) yang ada di Polres Tegal. (*)