KOTA TEGAL, radartegal.com - Kota Tegal tidak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) pada 2023.
Artinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal kehilangan pendapatan daerah Rp150 mililar dari DID yang dikucurkan setiap tahun oleh pemerintah pusat.
Terkait hal itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menjelaskan alasan Kota Tegal tidak menerima DID pada 2023.
Penjelasan wali kota untuk menanggapi sorotan sejumlah Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang disampaikan melalui Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna sebelumnya.
Menurut Dedy, mulai 2023, Pemerintah Pusat sudah tidak mengalokasikan DID.
Pemerintah Pusat mengubah kebijakan alokasi DID menjadi Insentif Fiskal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Pembangunan 5 Pasar di Brebes Rampung Akhir Tahun Ini, Proyek Perpusda Perpanjangan
Regulasi alokasi Insentif Fiskal sedang disusun Kementerian Keuangan dan akan dituangkan dalam Permenkeu.
Ada beberapa daerah yang selama ini secara rutin menerima DID, namun di 2023, tidak mendapatkan Insentif Fiskal.
“Di tahun mendatang, akan diupayakan alokasi Dana Insentif Fiskal dengan memenuhi Indikator yang dipersyaratkan dalam peraturan yang sedang disusun Kementerian Keuangan,” kata wali kota dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pencuri Bermasker Gondol Motor Guru SD di Brebes, Pelaku Beraksi Kurang dari Satu Menit
Rapat Parpurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.
Rapat Paripurna dihadiri segenap anggota Dewan, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, pimpinan Organisasi Perangakat Daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, sejumlah Fraksi DPRD mempertanyakan alasan tidak diterimanya DID di 2023.